Bandar Lampung, (Agsipostnews.com) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) mulai 24 Maret 2025.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari pada Jumat 14 Maret 2025.
"Kita mulai buka posko pengaduan THR dan BHR itu mulai 24 Maret sampai 7 April 2025," kata Yuri.
Dia melanjutkan, pada tahun 2025 ini pihaknya tak hanya menerima pengaduan THR saja namun juga BHR yang diperuntukan bagi kurir dan pengemudi kendaraan online.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"Ya tahun ini tidak hanya THR tapi juga kita buka posko pengaduan BHR. Jadi ini merupakan bonus khusus yang diberikan bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi," jelas Yuri.
Meskipun baru sebatas himbauan, namun Pemprov Lampung nantinya akan mengeluarkan surat edaran Gubernur Lampung yang akan ditandatangani Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal untuk disalurkan ke pemda kabupaten/kota dan perusahaan penyedia jasa pengemudi online.
"Seperti Grab, Maxim, Shopee, Sicepat, JNE, JNT, Gojek itu akan kami sampaikan suratnya karena merekankan perusahaan yang by aplikasi karena ini hal baru. Maka kita menghimbau untuk dapat disalurkan," katanya.
Sementara itu untuk pengaduan THR masih sama dengan tahun sebelumnya. Di mana perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Dalam edaran ini, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," lanjutnya.
Selanjutnya bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan gaji.
Sementara itu bagi yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau kurang dari 12 bulan diberikan dengan proporsional masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan dikali 1 bulan gaji.
"Bagi pekerja/buruh yang merasa tidak sesuai bisa melaporkan melalui Disnaker Provinsi Lampung dan Disnaker kabupaten/kota untuk dilakukan penyelesaian," tambahnya.
Selanjutnya Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kemudian bagi Pekerja/Buruh yang Upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan Upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Bagi Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.
THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. (Red)
0 Komentar